Bentuk Yuridis
Perusahaan
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seseorang yang langsung
memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan
pengendalian perusahaan. Perusahaan perusahaan ini banyak terdapat di Indonesia
karena bentuknya sederhana dan mudah untuk mendirikannya.
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a. Memiliki kebebasan dalam bergerak
|
a.
Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tidak terbatas
|
b. Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan,
tetapi hanya kepada pajak pemilik
|
b.
Keterbatasan kemampuan keuangan
|
c. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
|
c.
Keterbatasan kemampuan manajerial
|
d. Rahasia perusahaan terjamin
|
d.
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
|
e. Motivasi
usaha yang tinggi
|
|
f. Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan
dengan cepat
|
|
g. Penanganan aspek hukum yang minimal
|
2. Firma (Fa)
Firma berasal dari bahasa Belanda
yaitu venootschap onder firma, yang mempunyai arti sebuah bentuk persekutuan
untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama
bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan
anggota kongsi yang lain
|
a. Sering terjadi
konflik antar anggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun
strategi bisnis
|
b. Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan
perseorangan
|
b. Mengandung
tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah
dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain
|
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit
dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara
kongsi
|
c. Keterbatasan
kemampuan keuangan
|
d. Kontinuitas
kerja karyawan terbatas
|
|
e. Keterbatasan
kemampuan manajerial
|
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh sesorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Ada dua macam anggota persekutuan
komanditer, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan
anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang
perusahaan, sedangkan anggota pasifmerupakan anggota yang hanya menyetorkan
modalnya saja dan tidak ikut mengelolaa perusahaan, bertanggung jawab sebatas
pada modal yang disetorkan saja.
Persekutuan komanditer biasanya
didirika dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan
merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan
sendiri.
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan
anggota kongsi yang lain
|
a. Mengandung
tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun sudah dapat
dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain
|
b. Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan
perseorangan
|
b. Status hukum CV
belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
|
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit
dibanding perusahaan perseorangan
|
c. Tidak dapat
dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan
Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
|
d. Nama CV sering
sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV
sebelumnya
|
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a. Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
|
a. Pajak yang besar
karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja
yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga
kena pajak
|
b. Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan
utang-utang perusahaan
|
b. Penangan aspek
hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin
khusus untuk usaha tertentu
|
c. Kemampuan keuangan yang sangat besar
|
c. Biaya pembentukkan
yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
|
d. Kemampuan manajerial yang tinggi
|
d. Kerahasiaan
perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus
dilaporkan kepada pemegang saham
|
e. Kontinuitas kerja karyawan yang panjang
|
5. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau
perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang
dimiliki pemerintah sebuah negara. Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:
·
Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah
·
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah
·
Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah
·
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha
·
Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah
·
Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara
·
Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak
·
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
·
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan
·
Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara
·
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi
·
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara
·
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi
·
Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri
·
Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat
·
Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis koperasi menurut fungsinya,
yaitu:
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya
·
Koperasi
penjualan/pemasaran
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pengguna layanan jasa koperasi
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja, yaitu:
·
Koperasi Primer, yaitu koperasi yang
minimal anggotanya sebanyak 20 orang perseorangan
·
Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
§ Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
§ Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
§ Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis koperasi menurut status
keanggotaannya, yaitu:
·
Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha
·
Koperasi Konsumen, yaitu koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok
di pasar
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Di Indonesia, lembaga keuangan terbagi
dalam 2 kelompok, yaitu Lembaga Keuangan Bank (Bank Sentral, Bank Umum, Bank
Perkreditan Rakyat) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (asuransi, pegadaian, dana
pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
1. Lembaga Keuangan Bank
Ø Bank Sentral merupakan bank yang
bertugas mengatur perbankan dan keuangan melalui kebijakan moneter. Bank
sentral merupakan bank pemerintah yang melaksanakan kebijakan perbankan yang
ditetapkan oleh pemerintah. Di Indonesia sendiri, masalah perbankan diatur
dalam Undang-Undang
Ø Bank Umum merupakan bank yang memiliki
tugas memberikan pelayanan jasa perbankan terhadap masyarakat. Bank umum
memiliki tujuan profit, yaitu mencari keuntungan. Bank umum dapat didirikan
oleh pemerintah maupun swasta
Ø Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank
yang melayani masyarakat di wilayah pedesaan ataupun kecamatan. Pada dasarnya
BPR hampir sama dengan Bank Umum, hanya saja aspek layanannya tidak seluas Bank
Umum
2. Lembaga Keuangan Non Bank
Ø Pasar Modal merupakan tempat pertemuan antara para
pencari dana dengan para investor. Dalam pasar modal yang diperdagangkan adalah
saham dan obligasi suatu perusahaan. Pasar moal bisa disebut juga dengan bursa
efek
Ø Pasar Uang (Money Market) adalah tempat
memperoleh dana atau investasi dana. Pasar uang sama saja dengan pasar modal,
hanya saja di pasar uang jangka waktu yang ditawarkan lebih pendek
Ø Koperasi Simpan Pinjam merupakan badan usaha yang
menyediakan layanan penyimpanan dan peminjaman uang kepada anggota yang membutuhkan
dengan pembayaran yang berangsur-angsur serta bunga yang rendah
Ø Perusahaan Asuransi adalah badan usaha yang menyediakan
jasa pertanggungan di mana setiap nasabah wajib membayar premi dan mendapat
tanggungan kerugian dalam keadaan tertentu sesuai dengan perjanjian antara
perusahaan asuransi dengan nasabahnya
Ø Pegadaian merupakan perusahaan yang menyediakan layanan
gadai di mana pegadaian menyediakan pinjaman dengan jaminan barang berharga.
Besar kecilnya pinjaman tergantung dari nilai jaminan
Ø Perusahaan Leasing, yaitu perusahaan
yang membiayai pembelian barang-barang yang diinginkan nasabah, sebagai
gantinya nasabah harus melunasi harga
barang beserta bunganya kepada perusahaan leasing
Ø Anjak Piutang, yaitu perusahaan yang mengambil alih kredit
perusahaan yang bermasalah dengan cara mengalihkannya pada perusahaan yang
sanggup melunasinya
Ø Perusahaan Modal Ventura merupakan pembiayaan
dari perusahaan yang memiliki usaha yang resikonya tinggi. Misalnya perusahaan
memberikan kredit tanpa jaminan tetapi mengharapkan profit hasil usaha kelak
Ø Dana Pensiun adalah perusahaan pengelolaan dana pensiun
nasabah
Fungsi Lembaga
Keuangan:
a)
Mengumpulkan
dana dari anggota masyarakat yang mempunyai kelebihan dana berupa tabungan lalu
disalurkan kembali ke anggota masyarakat lainnya yang memiliki dana yang kurang
dengan berupa pinjaman/kredit
b)
Memberikan
informasi keuangan demi kepentingan perusahaan dan masyarakat berdasarkan
analisa ekonomi perusahaan
c)
Memberikan
jaminan secara hukum terhadap dana yang dipercayakan kepada perusahaan
d)
Memberikan
keyakinan likuiditas kepada nasabah, yaitu bahwa dana yang disimpan masyarakat
akan dikembalikan pada saat dibutuhkan maupun pada saat jatuh tempo
Peran Penting Lembaga
Keuangan
1)
Mencetak
alat pembayaran yang sah. Hal ini biasanya dilakukan oleh Bank sentral
2)
Menerbitkan
surat obligasi, cek, kartu kredit, dsb untuk mempermudah transaksi yang
dilakukan para nasabah
3)
Sebagai pialang dalam transaksi ekonomi
4)
Sebagai
penyalur dana dari nasabah yang berkelebihan kepada nasabah yang kekurangan
5)
Menopang
pertumbuhan ekonomi negara
Kerjasama,
Penggabungan, dan Ekspansi
1. Bentuk-bentuk Penggabungan
v Penggabungan Vertikal-Integral adalah suatu bentuk
penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi
berbeda, biasanya menurut urut-urutan produksi atau sebaliknya. Tujuan dari
penggabungan ini adalah untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan
kualitas dan kuantitas serta harga yang terjamin. Selain itu untuk
mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan yaitu kualitas dan harga.
v Penggabungan Horizontal-Paralelisasi adalah bentuk
penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada tingkat yang
sama. Tujuan dari penggabungan ini adalah mengurangi kelebihan kapasitas,
menekan biaya distribusi, serta untuk memperluas pasar.
2. Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada aktivitas
tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
Spesialisasi yaitu perusahaan
yang mengkhususkan diri pada kegiatan yang menghasilkan satu jenis produk saja,
misalnya hanya bergerak di bidang jasa transportasi darat saja atau hanya
menghasilkan celana panjang jeans saja
Diferensiasi yaitu pengkhususan
pada aktivitas tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan
padi, dan perusahaan penjualan beras
3. Penkonsentrasian
Perusahaan
1)
Trust merupakan suatu
bentuk kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan maupun
rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan
2)
Holding Company yaitu perusahaan
yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lain
3)
Kartel adalah bentuk
kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa yang sejenis
dengan berdasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan
4)
Sindikasi adalah bentuk
perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek
5)
Concern adalah suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horizontal maupun secara vertikal dari
sekumpulan Holding Company
6)
Joint Venture merupakan perusahaan
baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang
berdiri sendiri
7)
Trade Association yaitu persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan untuk
memajukan para anggotanya dan bukan untuk mencari laba
8)
Gentlemen’s Agreement adalah persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka
4. Cara-cara
Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1)
Consolidation adalah penggabungan
beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan
baru dan perusahaan lama ditutup
2)
Merger adalah suatu
perusahaan akan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya di mana PT yang
diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil
alih
3)
Akuisisi adalah pengambil
alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang
mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih akan
menjadi anak perusahaan dan akan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa ada
kegiatan serta penggantian nama
4)
Aliansi Strategi adalah kerjasama
antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka
miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap
berdiri sendiri-sendiri
Sumber:
http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2076216-pengertian-perusahaan-perseorangan/#ixzz2DtlX1CVb
http://belnokov.narotama.ac.id/referensi/VIII%20BENTUK-BENTUK%20BADAN%20USAHA%20.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Firma
http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://id.wikipedia.org/wiki/BUMN
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
http://9triliun.com/artikel/737/lembaga-keuangan.html
http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/10/bentuk-organisasi-bisnis-lanjutan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar