7 Oktober 2013

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Bentuk Yuridis Perusahaan
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seseorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. Perusahaan perusahaan ini banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah untuk mendirikannya.
Kelebihan
Kekurangan
a. Memiliki kebebasan dalam bergerak
a. Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tidak terbatas
b. Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
b. Keterbatasan kemampuan keuangan
c. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
c. Keterbatasan kemampuan manajerial
d. Rahasia perusahaan terjamin
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e. Motivasi  usaha yang tinggi

f. Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat

g. Penanganan aspek hukum yang minimal


2. Firma (Fa)
Firma berasal dari bahasa Belanda yaitu venootschap onder firma, yang mempunyai arti sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Kelebihan
Kekurangan
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
a. Sering terjadi konflik antar anggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis
b. Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
b. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara kongsi
c. Keterbatasan kemampuan keuangan

d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas

e. Keterbatasan kemampuan manajerial

3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh sesorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Ada dua macam anggota persekutuan komanditer, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasifmerupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelolaa perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
Persekutuan komanditer biasanya didirika dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Kelebihan
Kekurangan
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
a. Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun sudah dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain
b. Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
b. Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan
c. Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham

d. Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Kelebihan
Kekurangan
a. Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
a. Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
b. Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
b. Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
c. Kemampuan keuangan yang sangat besar
c. Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
d. Kemampuan manajerial yang tinggi
d. Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham
e. Kontinuitas kerja karyawan yang panjang


5. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:
·         Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah
·         Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah
·         Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah
·         Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha
·         Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah
·         Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara
·         Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak
·         Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
·         Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan
·         Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara
·         Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi
·         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara
·         Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi
·         Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri
·         Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat
·         Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank

6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis koperasi menurut fungsinya, yaitu:
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja, yaitu:
·         Koperasi Primer, yaitu koperasi yang minimal anggotanya sebanyak 20 orang perseorangan
·         Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§  Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§  Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§  Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

 

Jenis koperasi menurut status keanggotaannya, yaitu:
·         Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha
·         Koperasi Konsumen, yaitu koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar

Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Di Indonesia, lembaga keuangan terbagi dalam 2 kelompok, yaitu Lembaga Keuangan Bank (Bank Sentral, Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
1. Lembaga Keuangan Bank
Ø  Bank Sentral merupakan bank yang bertugas mengatur perbankan dan keuangan melalui kebijakan moneter. Bank sentral merupakan bank pemerintah yang melaksanakan kebijakan perbankan yang ditetapkan oleh pemerintah. Di Indonesia sendiri, masalah perbankan diatur dalam Undang-Undang
Ø  Bank Umum merupakan bank yang memiliki tugas memberikan pelayanan jasa perbankan terhadap masyarakat. Bank umum memiliki tujuan profit, yaitu mencari keuntungan. Bank umum dapat didirikan oleh pemerintah maupun swasta
Ø  Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang melayani masyarakat di wilayah pedesaan ataupun kecamatan. Pada dasarnya BPR hampir sama dengan Bank Umum, hanya saja aspek layanannya tidak seluas Bank Umum

2. Lembaga Keuangan Non Bank
Ø  Pasar Modal merupakan tempat pertemuan antara para pencari dana dengan para investor. Dalam pasar modal yang diperdagangkan adalah saham dan obligasi suatu perusahaan. Pasar moal bisa disebut juga dengan bursa efek
Ø  Pasar Uang (Money Market) adalah tempat memperoleh dana atau investasi dana. Pasar uang sama saja dengan pasar modal, hanya saja di pasar uang jangka waktu yang ditawarkan lebih pendek
Ø  Koperasi Simpan Pinjam merupakan badan usaha yang menyediakan layanan penyimpanan dan peminjaman uang kepada anggota yang membutuhkan dengan pembayaran yang berangsur-angsur serta bunga yang rendah
Ø  Perusahaan Asuransi adalah badan usaha yang menyediakan jasa pertanggungan di mana setiap nasabah wajib membayar premi dan mendapat tanggungan kerugian dalam keadaan tertentu sesuai dengan perjanjian antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya
Ø  Pegadaian merupakan perusahaan yang menyediakan layanan gadai di mana pegadaian menyediakan pinjaman dengan jaminan barang berharga. Besar kecilnya pinjaman tergantung dari nilai jaminan
Ø  Perusahaan Leasing, yaitu perusahaan yang membiayai pembelian barang-barang yang diinginkan nasabah, sebagai gantinya  nasabah harus melunasi harga barang beserta bunganya kepada perusahaan leasing
Ø  Anjak Piutang, yaitu perusahaan yang mengambil alih kredit perusahaan yang bermasalah dengan cara mengalihkannya pada perusahaan yang sanggup melunasinya
Ø  Perusahaan Modal Ventura merupakan pembiayaan dari perusahaan yang memiliki usaha yang resikonya tinggi. Misalnya perusahaan memberikan kredit tanpa jaminan tetapi mengharapkan profit hasil usaha kelak
Ø  Dana Pensiun adalah perusahaan pengelolaan dana pensiun nasabah

Fungsi Lembaga Keuangan:
a)    Mengumpulkan dana dari anggota masyarakat yang mempunyai kelebihan dana berupa tabungan lalu disalurkan kembali ke anggota masyarakat lainnya yang memiliki dana yang kurang dengan berupa pinjaman/kredit
b)    Memberikan informasi keuangan demi kepentingan perusahaan dan masyarakat berdasarkan analisa ekonomi perusahaan
c)    Memberikan jaminan secara hukum terhadap dana yang dipercayakan kepada perusahaan
d)    Memberikan keyakinan likuiditas kepada nasabah, yaitu bahwa dana yang disimpan masyarakat akan dikembalikan pada saat dibutuhkan maupun pada saat jatuh tempo

Peran Penting Lembaga Keuangan
1)    Mencetak alat pembayaran yang sah. Hal ini biasanya dilakukan oleh Bank sentral
2)    Menerbitkan surat obligasi, cek, kartu kredit, dsb untuk mempermudah transaksi yang dilakukan para nasabah
3)    Sebagai  pialang dalam transaksi ekonomi
4)    Sebagai penyalur dana dari nasabah yang berkelebihan kepada nasabah yang kekurangan
5)    Menopang pertumbuhan ekonomi negara

Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
1. Bentuk-bentuk Penggabungan
v  Penggabungan Vertikal-Integral adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, biasanya menurut urut-urutan produksi atau sebaliknya. Tujuan dari penggabungan ini adalah untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kualitas dan kuantitas serta harga yang terjamin. Selain itu untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan yaitu kualitas dan harga.
v  Penggabungan Horizontal-Paralelisasi adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama. Tujuan dari penggabungan ini adalah mengurangi kelebihan kapasitas, menekan biaya distribusi, serta untuk memperluas pasar.

2. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
*      Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan yang menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya hanya bergerak di bidang jasa transportasi darat saja atau hanya menghasilkan celana panjang jeans saja
*      Diferensiasi yaitu pengkhususan pada aktivitas tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi, dan perusahaan penjualan beras

3. Penkonsentrasian Perusahaan
1)    Trust merupakan suatu bentuk kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan
2)    Holding Company yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain
3)    Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa yang sejenis dengan berdasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan
4)    Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek
5)    Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horizontal maupun secara vertikal dari sekumpulan Holding Company
6)    Joint Venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri
7)    Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan untuk memajukan para anggotanya dan bukan untuk mencari laba
8)    Gentlemen’s Agreement adalah persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka

4. Cara-cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1)    Consolidation adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2)    Merger adalah suatu perusahaan akan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya di mana PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih
3)    Akuisisi adalah pengambil alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih akan menjadi anak perusahaan dan akan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa ada kegiatan serta penggantian nama
4)    Aliansi Strategi adalah kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri




Sumber:
http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2076216-pengertian-perusahaan-perseorangan/#ixzz2DtlX1CVb
http://belnokov.narotama.ac.id/referensi/VIII%20BENTUK-BENTUK%20BADAN%20USAHA%20.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Firma
http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://id.wikipedia.org/wiki/BUMN
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
http://9triliun.com/artikel/737/lembaga-keuangan.html
http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/10/bentuk-organisasi-bisnis-lanjutan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review 12 - Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga Transfer

NAMA ANGGOTA KELOMPOK : Dwi Ayu Larasati (22213664) Dwi Puspita Agustin (22213693) Nurul Maghfiroh Jufrin (26213733) Puti Melati ...