20 April 2015

Bab 4 : Hukum Perikatan

Pengertian Perikatan
            Perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang, dimana yang satu diberikan hak untuk menuntut barang/sesuatu dari yang lainnya (pihak terpiutang atau kreditur), sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu (pihak berhutang atau debitur). Barang/sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi” yang menurut Undang-Undang dapat berupa menyerahkan suatu barang, melakukan suatu perbuatan ataupun tidak melakukan suatu perbuatan.

Dasar Hukum Perikatan
            Berdasarkan KUH Perdata, terdapat tiga sumber dasar hukum perikatan yaitu sebagai berikut :
   1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
   2.      Perikatan yang timbul dari Undang-Undang
   3.     Perikatan terjadi bukan karena perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (Onrechmatige Daad) dan perwakilan sukarela (Zaakwaarneming).

Asas-Asas dalam Hukum Perikatan
    1.      Asas Konsensualitas (Sepakat)
            Perjanjan semata-mata timbul karena adanya kata sepakat artinya secara umum tidak diperlukan formalitas tertentu yang disyaratkan. Ada beberapa perjanjian yang memerlukan formalitas tertentu yaitu :
ü  Perjanjian jual beli tanah
ü  Perjanjian perdamaian (mengikat apabila dibuat secara tertulis)

    2.      Asas Kebebasan Berkontrak
            Asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 KUHP yang berisi :
·         Seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja meskipun tidak diatur dalam KUHP atau Undang-Undang lainnya
·         Para pihak bebas menentukan isi perjanjian secara menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang bersifat pelengkap (Aanvullentrecht)
·         Bebas menentukan bentuk perjanjian (tertulis atau tidak tertulis)

    3.      Asas Kekuatan Mengikat dari Perjanjian
            Menurut Pasal 1338 Asas Pacta Sunt Servada, seseorang bersifat terikat pada janji yang telah dibuatnya. Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi pihak yang membuatnya, tetapi ada beberapa pengecualian diantaranya :
§  Dalam keadaan memaksa
§  Jika perjanjian yang dilaksanakan sesuai dengan yang telah disepakati, tetapi menurut keadaan sangat tidak adil, maka hakim mempunyai hak untuk menyesuaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak

    4.      Asas Kepribadian
            Perjanjian hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakannya. Perjanjian tidak mengikat pada pihak lain (pihak ketiga). Ada beberapa pengecualian yaitu :
Ø  Janji untuk kepentingan orang ketiga
Actio Paulina yaitu hak kreditur untuk menuntut pembatalan perjanjian yang diadakan oleh debitur yang tidak harus dilakukan debitur yang merugikan kreditur. Perjanjian hanya dapat dibatalkan kepada pihak ketiga apabila tidak ada keharusan, merugikan kreditur, dan hanya perbuatan hukum.

Hapusnya Perikatan
            Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut diantaranya :
      1.      Pembayaran
      2.      Penawaran pembayarn tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
      3.      Pembaharuan hutang
      4.      Perjumpaan hutang atau kompensasi
      5.      Pencampuran hutang
      6.      Pembebasan hutang
      7.      Musnahnya barang yang terhutang
      8.      Kebatalan/pembatalan
      9.      Berlakunya suatu syarat batal
     10.  Lewatnya waktu



Sumber :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review 12 - Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga Transfer

NAMA ANGGOTA KELOMPOK : Dwi Ayu Larasati (22213664) Dwi Puspita Agustin (22213693) Nurul Maghfiroh Jufrin (26213733) Puti Melati ...