Standar
Kontrak
Standar kontrak
adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis
berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumah tidak terbatas, untuk
ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para
konsumen (Johannes Gunawan).
Sedangkan menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi
menjadi dua yaitu :
1. Kontrak
Standar Umum, artinya kontrak yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu oleh
kreditur dan diberikan kepada debitur
2. Kontrak
Standar Khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah yang ada dan
berlaku untuk para pihak yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah
Kontrak lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis
tidak dapat berlangsung dengan kontrak yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak
harus berisikan hal-hal seperti berikut :
ü Nama
dan Tanda Tangan pihak-pihak yang membuat atau terlibat dalam kontrak
ü Subjek
dan jangka waktu masa berlakunya kontrak
ü Lingkup
kontrak
ü Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
ü Kewajiban
dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat
ü Pembatalan
kontrak
Macam-Macam
Perjanjian
1. Perjanjian Timbal Balik dan
Perjanjian Sepihak
Perjanjian Timbal Balik (Bilateral Contact) adalah perjanjian
yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Pekerjaan timbal
balik ini merupakan pekerjaan yang paling umum terjadi dalam kehidupan
bermasyarakat. Misalnya perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborongan
bangunan, dan tukar menukar.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian
yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya. Pihak
yang satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan dan pihak
lain berhak menerima benda yang diberikan itu.
2. Perjanjian Percuma dan Perjanjian
dengan Alas Hak yang Membebani
Perjanjian percuma adalah perjanjian
yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja. Perjanjian dengan alas
hak yang membebani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak
yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara
kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3. Perjanjian Bernama dan Tidak
Bernama
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri yang dikelompokkan sebagi
perjanjian-perjanjian khusus karena jumlahnya terbatas. Perjanjian tidak
bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya
terbatas.
4. Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian
Obligator
Perjanjian kebendaan (Delivery
Contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual
beli. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, dimana
sejak perjanjian terjadi akan timbul hak dan kewajiban pihak-pihak.
5. Perjanjian Konsesual dan Perjanjian
Real
Perjanjian konsesual adalah
perjanjian yang timbul karena adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak.
Perjanjian real adalah perjanjian dimana terdapat persetujuan kehendak juga ada
penyerahan nyata atas barangnya.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sahnya suatu perjanjian harus
memenuhi empat syarat, yaitu :
1.
Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para
pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju seia-sekata
mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan
secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan
hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat akal
serta pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.
Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok
perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika
terjadi perselisihan. Menurut Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa, suatu
perjanjian harus mempunyai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.
Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah
pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUH Perdata,
sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang-Undang, dan bertentangan
dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian
tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi
hukum.
Pembatalan
Perjanjian
Suatu perjanjian
dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal
demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi
karena :
1.
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
2.
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan
pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
3.
Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
4.
Terlibat hukum
5.
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan,
atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Prestasi
dan Wanprestasi
Pengertian
prestasi (Performance) dalam
hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam
suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri. Untuk itu, pelaksanaan
dilakukan sesuai dengan “Term” dan“Condition” sebagaimana
disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model dari
prestasi menurut Pasal 1234 KUH Perdata, yaitu berupa :
§ Memberikan
sesuatu
§ Berbuat
sesuatu
§ Tidak
berbuat sesuatu
Pengertian
wanprestasi (Breach of Contract) adalah
tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan
dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan
wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan
untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti
rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang
dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Tindakan
wanprestasi ini dapat terjadi karena :
· Kesengajaan
· Kelalaian
· Tanpa
kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar