Pengertian
Perikatan
Perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan
harta benda antara dua orang, dimana yang satu diberikan hak untuk menuntut
barang/sesuatu dari yang lainnya (pihak terpiutang atau kreditur), sedangkan
orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu (pihak berhutang atau debitur).
Barang/sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi” yang menurut
Undang-Undang dapat berupa menyerahkan suatu barang, melakukan suatu perbuatan
ataupun tidak melakukan suatu perbuatan.
Dasar
Hukum Perikatan
Berdasarkan KUH
Perdata, terdapat tiga sumber dasar hukum perikatan yaitu sebagai berikut :
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian)
2.
Perikatan yang timbul dari Undang-Undang
3. Perikatan terjadi bukan karena
perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (Onrechmatige Daad) dan perwakilan sukarela (Zaakwaarneming).
Asas-Asas
dalam Hukum Perikatan
1.
Asas Konsensualitas (Sepakat)
Perjanjan semata-mata timbul karena
adanya kata sepakat artinya secara umum tidak diperlukan formalitas tertentu
yang disyaratkan. Ada beberapa perjanjian yang memerlukan formalitas tertentu
yaitu :
ü Perjanjian
jual beli tanah
ü Perjanjian
perdamaian (mengikat apabila dibuat secara tertulis)
2.
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak diatur
dalam Pasal 1338 KUHP yang berisi :
·
Seseorang bebas untuk mengadakan
perjanjian apa saja meskipun tidak diatur dalam KUHP atau Undang-Undang lainnya
·
Para pihak bebas menentukan isi
perjanjian secara menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang bersifat pelengkap (Aanvullentrecht)
·
Bebas menentukan bentuk perjanjian
(tertulis atau tidak tertulis)
3.
Asas Kekuatan Mengikat dari Perjanjian
Menurut Pasal 1338 Asas Pacta Sunt
Servada, seseorang bersifat terikat pada janji yang telah dibuatnya. Semua
perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi pihak yang membuatnya, tetapi
ada beberapa pengecualian diantaranya :
§ Dalam
keadaan memaksa
§ Jika
perjanjian yang dilaksanakan sesuai dengan yang telah disepakati, tetapi
menurut keadaan sangat tidak adil, maka hakim mempunyai hak untuk menyesuaikan
hak dan kewajiban kedua belah pihak
4.
Asas Kepribadian
Perjanjian hanya menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pihak yang mengadakannya. Perjanjian tidak mengikat pada pihak
lain (pihak ketiga). Ada beberapa pengecualian yaitu :
Ø Janji
untuk kepentingan orang ketiga
Actio
Paulina yaitu hak kreditur untuk menuntut pembatalan
perjanjian yang diadakan oleh debitur yang tidak harus dilakukan debitur yang
merugikan kreditur. Perjanjian hanya dapat dibatalkan kepada pihak ketiga
apabila tidak ada keharusan, merugikan kreditur, dan hanya perbuatan hukum.
Hapusnya
Perikatan
Menurut
Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya
suatu perikatan. Cara-cara tersebut diantaranya :
1.
Pembayaran
2.
Penawaran pembayarn tunai diikuti dengan
penyimpanan penitipan
3.
Pembaharuan hutang
4.
Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.
Pencampuran hutang
6.
Pembebasan hutang
7.
Musnahnya barang yang terhutang
8.
Kebatalan/pembatalan
9.
Berlakunya suatu syarat batal
10.
Lewatnya waktu
Sumber :
Neltje F. Katuuk, 1994,
Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar