28 Maret 2015

Bab 1 : Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
            Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
            Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
  §  Utrecht
Menurut Utrecht definisi Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan;
  §  Van Kan
Menurut Van Kan definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat;
  §  Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya dikenakan sanksi.

Tujuan Hukum
            Pada umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
            Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli :
1.      Prof. Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula;
2.      Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3.      Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

Sumber-Sumber Hukum
         Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.
          Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
1.  Sumber-sumber Hukum Materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif
2.      Sumber-sumber Hukum Formiil
Ø  Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu, dan sebagainya
Ø  Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun menurun yang telah menjadi hukum di daerah tersebut
Ø  Keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Ø  Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dan warga negara dari negara yang bersangkutan
Ø  Doktrin adalah pendapat atau pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh sehingga dapat menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Kodifikasi Hukum
            Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.
            Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.    Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
2.    Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

            Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
    ü  Corpus Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur,                tahun 527-565 ;
    ü  Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
    ü  Kitab Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
    ü  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
    ü  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari 1918
    ü  Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31 Desember 1981
Kaedah atau Norma
            Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau norma berisi perintah atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau norma tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu kesatuan.
            Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah atau norma, yaitu :
     1.      Impere (Perintah)
     2.      Prohibere (Larangan)
     3.      Permittere (Yang Dibolehkan)

       Sedangkan dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
     1.      Fard (Kewajiban)
     2.      Sunnah (Anjuran)
     3.      Ja’iz atau Mubah Ibahah
     4.      Makruh
     5.      Haram (Larangan)

            Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1.     Hukum yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat       mengikat dan memaksa.
2.   Hukum yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.

            Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
1.         Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah, larangan dan          anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
2.        Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan        di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah           negara tersebut.
3.         Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi           suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya
4.        Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap         golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
            Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa (M. Manulang).
            Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
     1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan                    ekonomi secara keseluruhan
     2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara            seluruh lapisan masyarakat

            Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
  v  Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
  v  Asas manfaat
  v  Asas demokrasi Pancasila
  v  Asas adil dan merata
  v  Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
  v  Asas hukum
  v  Asas kemandirian
  v  Asas keuangan
  v  Asas ilmu pengetahuan
  v  Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
  v  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
  v  Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan




Sumber :
http://intanyuwanitas.blogspot.com/2013/04/norma-atau-kaidah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review 12 - Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga Transfer

NAMA ANGGOTA KELOMPOK : Dwi Ayu Larasati (22213664) Dwi Puspita Agustin (22213693) Nurul Maghfiroh Jufrin (26213733) Puti Melati ...