Pengertian
Hukum
Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat.
Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat
dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka
akan dikenakan sanksi yang tegas.
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli,
diantaranya :
§ Utrecht
Menurut
Utrecht definisi Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan;
§ Van Kan
Menurut
Van Kan definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat;
§ Wiryono Kusumo
Menurut
Wiyono Kusumo definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang
pelanggarnya dikenakan sanksi.
Tujuan
Hukum
Pada umumnya
Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut.
Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas
dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan
ketentuan yang berlaku.
Sama halnya
dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum.
Beberapa teori-teori dari para ahli :
1. Prof.
Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara
yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara
menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama
tiap orang mendapat bagian yang sama pula;
2. Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk
mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari
keadilan;
3. Prof.
Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan
antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama.
Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber
hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber
Hukum Materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa
perspektif
2. Sumber-sumber
Hukum Formiil
Ø Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu, dan sebagainya
Ø Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
menurun yang telah menjadi hukum di daerah tersebut
Ø Keputusan
Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur
sama sekali di dalam UU
Ø Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dan warga negara dari negara yang
bersangkutan
Ø Doktrin
adalah pendapat atau pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh
sehingga dapat menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut
pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana
hukum sangatlah penting.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi hukum
adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum.
Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan
perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh
kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum
yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi
Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk
kodifikasi.
2. Kodifikasi
Tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal
yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
Beberapa
contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
ü Corpus
Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi
Timur, tahun 527-565 ;
ü Code
Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
ü Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
ü Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
ü Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari 1918
ü Kitab
Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31 Desember 1981
Kaedah
atau Norma
Kaidah atau
norma adalah petunjuk hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di
masyarakat. Kaidah atau norma berisi perintah atau larangan dan setiap orang
harus menaati kaidah atau norma tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram
dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak
macamnya, tapi tetap satu kesatuan.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi,
dikenal tiga kaidah atau norma, yaitu :
1.
Impere
(Perintah)
2.
Prohibere
(Larangan)
3.
Permittere
(Yang Dibolehkan)
Sedangkan dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah
atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah.
Kelima kaidah itu adalah :
1.
Fard
(Kewajiban)
2.
Sunnah
(Anjuran)
3.
Ja’iz
atau
Mubah Ibahah
4.
Makruh
5.
Haram
(Larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum yang Imperatif, maksudnya adalah
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan
memaksa.
2. Hukum yang Fakultatif, maksudnya adalah
kaidah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai
pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang
berisi pengertian-pengertian, perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
2. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan
hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam
negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara
tersebut.
3.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui
oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya
4. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup
yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat
dalam usahanya mencapai kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya
baik barang maupun jasa (M. Manulang).
Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum
ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
v Asas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
v Asas
manfaat
v Asas
demokrasi Pancasila
v Asas
adil dan merata
v Asas
keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
v Asas hukum
v Asas
kemandirian
v Asas
keuangan
v Asas
ilmu pengetahuan
v Asas
kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
v Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
v Asas
kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Sumber :
http://intanyuwanitas.blogspot.com/2013/04/norma-atau-kaidah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar