BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH KOPERASI
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB)
adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha
Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun
2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman
di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu
tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
2.2. VISI DAN MISI
VISI
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.
MISI
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
4. Menjadi salah satu koperasi terbaik
dan terbesar di Indonesia.
2.3. STRUKTUR ORGANISASI
Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor
cabang.
Pengawas
1. Ir. Tedi Setiadi, ST
2. Ina Aprilia
Pengurus
Ketua
|
Iwan Setiawan
|
Wakil Ketua
|
Dang Zeany K.
|
Sekretaris
|
Ir. Dasep Surahman
|
Bendahara
|
Vini Noviani, SH, SS
|
Unit Usaha dan Anak Perusahaan
1. SB Finance (Unit Usaha Simpan
Pinjam)
2. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan
Kebutuhan Pokok)
3. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan
Furniture)
4. PT. Faryan Nusantara Sejahtera
5. PT. Cipta Ekatama Nusantara
Sejahtera
Mitra Usaha
1. PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2. PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic
Group)
3. PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4. PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA
SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered
Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai – Jakarta
Selatan 12970.
2.4. BADAN HUKUM
I. LANDASAN USAHA
1. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3. Keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
4. Keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 194/KEP/M/IX/1998
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan
Unit Simpan Pinjam.
5. Peraturan Menteri Negara Koperasi,
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
6. Peraturan Menteri Negara Koperasi,
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 20/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan
Pinjam Koperasi.
7. Peraturan Menteri Negara Koperasi,
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
Koperasi.
II.
LEGALITAS
USAHA
1. Pengesahan Badan Hukum Nomor:
04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
2. Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta
Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh Sabariah, SH.
3. Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
4. Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
6. Tanda Daftar Perusahaan Koperasi
(TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
7. Nomor Pokok Wajib Pajak:
02.300.901.2-404.000.
2.5. ALAMAT KOPERASI
SB Building KSB
Jl. KH. Noer Alie Ruko Tunas Plaza No.8-H, Kalimalang Bekasi
17145
Telp : (021) 4226432
Fax : (021) 4226433
Email : webadmin@ksusb.co.id
2.6. PENGHARGAAN YANG TELAH DIRAIH
·
The
Winner of Indonesian Micro Finance Award 2011
·
The
Best of 10 Cooperative From The Largest Hundred Indonesian Coopeative 2012
·
The
1st of Koperasi Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012
2.7. PRODUK DAN LAYANAN
I. Produk
Simpanan
1. Deposito
Sejahtera Prima
Deposito Sejahtera Prima adalah simpanan
berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang penyetoranya hanya
sekali. Simpanan diperlakukan sebagai deposito yang akan dimanfaatkan secara
produktif dalam bentuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil.
Fasilitas
1.
Perpanjangan
masa peyimpanan dapat dilakukan secara otomatis
2.
Penyetoran
dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rekening Kopersai Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
3.
Dana jasa
simpanan dan atau pembayaran habis kontrak dibayarkan secara tunai ke rekening
Tabungan KOIN Sejahtera
Manfaat
1. Jasa Simpanan yang kompetitif yakni
15% per tahun yang dibayarkan saat jatuh temp masa simpanan atau setiap bulan
2. Membantu perencanaan menabung
anggota
3. Membantu pengembangan ekonomi
nasional khususnya usaha kecil dan menengah
Persyaratan
1. Telah menjadi anggota Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2. Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS
3. Membuka rekening Tabungan KOIN
Sejahtera
4. Besar simpanan minimal Rp.
10.0000.000,-
5. Biaya sertifikat dan materai sebesar
Rp. 30.000,-
6. Nama pemegang simpanan dapat
dialihkan, sesuai ketentuan yang berlaku
7. Denda pinalti 9% untuk masa simpanan
1 tahun dan 4,5% unutk masa simpanan 6 bulan, apabila simpanan dicairkan
sebelum masa simpanan berlaku
2. Tabungan
Koin Sejahtera
Tabungan Harian Koperasi Indonesia adalah
tabungan pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dalam bentuk tabungan
harian yang tidak dibatasi penyetoran dan penarikannya. Tabungan Harian
Koperasi Indonesia Sejahtera tidak hanya memberikan jasa yang lebih
menguntungkan tetapi juga berbagai manfaat dan kemudahan dalam pembayaran
Fasilitas
1.
Dengan menggunakan media buku tabungan, pemegang
tabungan dapat melakukan pembayaran berbagai jenis tagihan seperti; Tagihan
Listrik, Telepon ataupun pembelian ini ulang pulsa
2.
Penyetoran dapat dilakukan ke seluruh kantor cabang
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Manfaat
1. Jasa
tabungan setara deposito perbankan
2. Pembayaran
jasa tabungan dihitung rata-rata saldo bulanan sesuao ketentuan yang berlaku
3. Bebas biaya
administrasi bulanan
4. Mempunyai kesempatan
mengikuti program undian berhadiah
5. Mendapatkan
harga khusus* (harga anggota) di setiap pembelian produk SB Group (belanja di
SB Mart, pembelian rumah di Perumahan Samudra Resident dan Perumahan Cendana
Regency Sawangan)
Persyaratan
1. Telah menjadi anggota Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2. Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP/KIMS
3. Mengisi formulir aplikasi pembukaan
Tabungan KOIN Sejahtera
4. Setoran awal minimal Rp. 20.000,-
5. Setoran selanjutnya minimum Rp.
5.000,-
6. Saldo minimum (saldo diblokir) Rp.
20.000,-
7. Biaya tutup rekening Rp. 10.000,-
3. Tabungan
Rencana Sejahtera
Tabungan Rencana Sejahtera adalah
tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan impian masa depan secara lebih
pasti seperti kebutuhan keuangan untuk pensiun, perjalanan ibadah, wisata,
pernikahan dan lainnya
Manfaat
1. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi, memberikan perlindungan
asuransi secara gratis
2. Segera setelah anggota memiliki
Tabungan Rencana Sejahtera, maka secara otomatis mendapat perlindungan asuransi
atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia, dengan nilai mata uang
pertanggungan sebesar kekurangan antara target tabungan dan tabungan terbentuk
maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk setiap
anggota
Persyaratan
1. Penabung berusia minimal 18 tahun
atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening dan maksimal 70 tahun pada
saat Tabungan Rencana Sejahtera jatuh tempo
2. Telah menjadi anggota Koperasi Simpan
Pinjam Sejahtera Bersama
3. Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
4. Mengisi formulir pembukaan rekening
Tabungan Rencana Sejahtera
5. Mengisi formulir pernyataan
kesehatan
Jasa & Jangka Waktu
1. 3-5 Tahun : 9%
2. 6-10 Tahun : 10%
3. 11-15 Tahun : 11%
4. 16-20 Tahun : 12%
Setoran Bulanan
1. Setoran bulanan ringan, mulai Rp.
20.000,-
2. Anggota dapat mengubah setoran rutin
bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3. Anggota bisa juga menambah dana ke
Tabungan Rencana Sejahtera diluar setoran rutin bulanan
4. Pembayaran setoran rutin bulanan
melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
5. Apabila anggota tidak membayar
setoran rutin bulanan sebanyak 6 bulan maka rekening Tabungan Rencana Sejahtera
akan ditutup secara otomatis dan dananya dipindah bukukan ke dalam rekening
Tabungan KOIN Sejahtera setelah dikurangi denda pinalti serta secara sekaligus
perjanjian dan manfaat Tabungan Rencana Sejahtera berakhir
4. Tabungan
Pendidikan Sejahtera
Tabungan Pendidikan Sejahtera adalah
tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan kepastian ketersediaan dana
pendidikan anak
Manfaat
1. Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi,
memberikan perlindungan asuransi hingga dana pendidikan anak terwujud sesuai
rencana anggota dengan iaya premi ditanggung oleh Kopersai Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
2. Segera
setelah anggota memiliki Tabungan Pendidikan Sejahtera, maka secara otomatis
mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia.
Persyaratan
1. Penabung
memiliki anak atau tanggungan yang akan menerima manfaat Tabugan Pendidikan
Sejahtera berusia antara 0 s/d 15 tahun
2. Penabung
berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening
dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Pendidikan Sejahtera jatuh tempo
3. Telah
menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
4. Memiliki
Tabungan KOIN Sejahtera
5. Mengisi
formulir pembukaan rekening Tabungan Pendidikan Sejahtera
6. Mengisi
formulir pernyataan kesehatan
7. Anggota
hanya dapat membuka satu rekening saja untuk setiap satu anak penerima manfaat
Jasa & Jangka Waktu
Jangka waktu menabung sesuai dengan
kebutuhan anggota yang disesuaikan dengan usia anak yang akan mendapat manfaat,
dengan pilihan jangka waktu menabung 3 tahun s/d 18 tahun. Jasa tabungan sangat
kompetitif dan menarik yaitu sebesar 11%
Setoran Bulanan
1. Setoran bulanan ringan, mulai Rp.
20.000,-
2. Anggota dapat mengubah setoran rutin
bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3. Anggota bisa juga menambah dana ke
Tabungan Pendidikan Sejahtera diluar setoran rutin bulanan
4. Pembayaran setoran rutin bulanan
melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
Jadwal
Pengambilan Dana Tabungan
1. Usia Anak (0-3 tahun) : 6-11 tahun
(SD), 30% Tabungan Terbentuk, 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17
tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
2. Usia Anak (4-9 tahun) : 12-14 tahun
(SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18
tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
3. Usia Anak (10-12 tahun) : 15-17
tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
4. Usia Anak (13-15 tahun) : 18 tahun
(PT), 100% Tabungan Terbentuk
5. Transfer KSB
Transfer KSP-SB adalah layanan transfer
dana ke seluruh Bank di Indonesia dengan menggunakan layanan Cash Management
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Fasilitas transfer dapat juga
dilakukan dengan cara Standing Instruction (SI), yaitu perintah pemindahbukuan
dari Tabungan KOIN Sejahtera ke salah satu rekening bank untuk periode yang
telah ditentukan oleh anggota sampai perintah SI tersebut ditarik atau dicabut
Manfaat
1. Membantu
anggota melakukan transfer ke seluruh bank yang ada di Indonesia dengan biaya
kompetitif
2. Transfer
akan dilaksanakan pada keesokan harinya (H+1 setelah dana di setor) dan secara
langsung akan diterima pada hari tersebut
Persyaratan
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Sumber Dana
Sumber dana dapat berasal dari
Tabungan Harian KOIN Sejahtera atau Setoran Tunai
Biaya
1. Besar dana yang di transfer kurang
dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya Rp.10.000,- (sepuluh ribu
rupiah)
2. Besar dana yang di transfer lebih
dari atau sama dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya Rp.30.000,-
(tiga puluh ribu rupiah)
II. Produk
Pinjaman
1. Pinjaman Komersial
Pinjaman
Komersial adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau
pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan benda
bergerak atau benda tidak bergerak.
Fasilitas
Persyaratan mudah, proses cepat,
maksimal 3 hari setelah persyaratan lengkap, jasa pinjaman yang bersaing dan
bebas biaya penalti untuk pelunasan dipercepat.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk
WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun
terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Jaminan
Jaminan dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong
dan kendaraan roda dua atau roda empat dengan bukti kepemilikan berupa SHM,
SHGB, dan BPKB.
Plafond Pinjaman
Plafond pinjaman minimal Rp. 500.000 sampai dengan Rp.
250.000.000.
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 1,9% flat per bulan, dan untuk permintaan
ulang jasa yag dikenakan 1,85% flat per bulan.
Jangka Waktu Pinjaman
Masa Pinjaman adalah 12 bulan , 24 bulan dan 36 bulan.
2. Pinjaman Konsumtif
Pinjaman
Konsumtif adalah pinjaman yang diberikan khusus kepada karyawan Koperasi
Sejahtera Bersama baik karyawan Unit Usaha maupun Anak Perusahaan dan Mitra
Pemasaran Simpan Pinjam dengan jaminan penghasilan dan personal guarantee
Pengelola.
Persyaratan
A. Calon peminjam adalah :
1. Karyawan Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama.
2. Pengelola dan karyawan Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
3. Pengelola dan karyawan Anak
Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
4. Mitra Pemasaran Koperasi Simpan
Pinjam Koperasi Sejahtera bersama.
B. Minimal berstatus karyawan kontrak
untuk karyawan.
C. Minimal berpangkat Junior Financial
Advisor (JFA) untuk Mitra Pemasaran Koperasi Simpan Pinjam.
D. Berusia maksimal 60 tahun s.d akhir
masa pinjaman.
E. Mengangsur pokok dan jasa pinjaman
setiap bulan.
F. Mengisi aplikasi calon anggota dan
permohonan pinjaman.
G. Menyertakan photocopy KTP
Plafond Pinjaman
1. Plafon pinjaman maksimal Rp
50,000,000,-
2. Pinjaman yang melebihi plafond Rp
50,000,000,- harus menyertakan jaminan berupa tanah dan bangungan (SHM) atau
Kendaraan bermotor senilai plafond yang diajukan. Pengikatan Jaminan mengacu
kepada ketentuan pengikatan jaminan Produk Pinjaman Komersil.
3. Besar plafon pinjaman tergantung
dari jumlah pendapatan setiap bulan karyawan/Mitra Pemasaran (Gaji Pokok
ditambah Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan Biaya Operasional) dimana besar
cicilan pokok ditambah jasa setiap bulan maksimal 40% dari besar pendapatan karyawan/Mitra
Pemasaran(Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan Biaya
Operasional)kecuali ciirekomendasikan lain oleh atasan langsung.
Jasa pinjaman
Besar Jasa adalah 2,5% menurun per
bulan dihitung dari saldo pinjaman (anuitas menurun).
Jangka Waktu Pinjaman
Masa pinjaman adalah 3 bulan sampai
dengan 36 bulan.
3. Pinjaman Ekspress
Pinjaman
Ekspress adalah produk pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama yang memiliki keunggulan proses pencairan yang sangat cepat (ekspress).
Fasilitas
1. Persyaratan mudah.
2. Proses pencairan cepat, seketika
selama ketentuan terpenuhi.
3. Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk
WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond Pinjaman
Plafond Pinjaman minimal Rp, 500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) sampai dengan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) untuk satu jaminan kendaraan.
Jaminan
Jaminan Pinjaman adalah kendaraan roda dua atau roda empat.
Pengikatan Jaminan
1. Fiducia dibawah langan untuk plafond
pinjaman sampai dengan Rp. 50,000.000.
2. Fiducia Notariil untuk plafond
pinjaman diatas Rp, 50.000.000.
Ketentuan Jaminan
Ketentuan Pinjaman
|
|
1
|
Maksimal usia kendaraan 5 tahun dihitung
dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan
roda dua (motor)
|
2
|
Maksimal usia kendaraan 15 tahun
sejak tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa
pinjaman untuk kendaraan roda empat (mobil)
|
3
|
Kendaraan buatan Jepang
|
4
|
Keadaan kendaraan layak pakai dan
layak jalan
|
5
|
Mempunyai nilai ekonomis, artinya
dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang
|
6
|
Mudah diperjualbelikan
|
7
|
Dapat dipindahtangankan
kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain
|
8
|
Bersedia didaftarkan untuk
pemblokiran kendaraan ke samsat setempat
|
9
|
Jenis kendaraan terdaftar dalam
daftar taksasi yang diterbitkan Koperasi Simpan Pinjam Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA jika belum terdaftar dapat diajukan ke Kantor Pusat Cq Bagian
Pemasaran Pinjaman
|
Menyerahkan
Dokumen Kendaraan
|
|
1
|
Asli BPKB atas nama
peminjam/istri/suami/penjamin
|
2
|
Copy asli faktur
|
3
|
Copy STNK yang masih berlaku
|
4
|
Kuitansi kosong 3 lembar
(lernbaran pertama bermaterai)
|
5
|
Copy KTP pemilik pertama seperti tertera
di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon Peminjam
|
Maksimal Besar Pinjaman
|
||
1
|
Peminjam Umum
|
40% dari harga taksasi kendaraan
(maksimal Rp. 50.000.000)
|
2
|
Pedagang Mobil
|
50% dari harga taksasi kendaraan
(maksimal Rp. 50.000.000)
|
3
|
Pemilik Showroom / Dealer
|
60% dari harga taksasi kendaraan
(maksimal Rp. 100.000.000)
|
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 4%.
4. Pinjaman Kelompok SB
Pinjaman
Kelompok Sejahtera bersama adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota
kelompok wanita produktif (memiliki usaha sendiri) yang akan digunakan untuk
modal usaha (mis : pedagang sayuran, pedagang makanan, dan industri rumahan)
dengan jaminan alat-alat rumah tangga dan atau elektronik yang memiliki nilai
jual.
Fasilitas
1. Persyaratan mudah.
2. Proses pencairan cepat, maksimal 3
hari kerja.
3. Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
Melengkapi
Dokumen
|
|
1
|
Copy KTP (Suami/Istri)
|
2
|
Copy Kartu Keluarga
|
3
|
Surat /Akta Nikah Asli
|
4
|
Pas Photo (Suami/Istri))
|
5
|
Rekening Listrik
|
6
|
Persetujuan Suami
|
Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman Minimal Rp 500.000,- s/d maksimum Rp
2.000.000,-.
Jaminan
Jaminan pinjaman dapat berupa alat-alat elektronik dan atau
rumah tangga yang masih memiliki nilai jual.
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 2.75% Flat per bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 6 bulan dan 12 bulan.
5. Pinjaman Mikro
Pinjaman
Mikro adalah pinjaman yang dibcrikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai
yang digunakan untuk modiil kerja atau modal usaha dengan jaminan bergerak atau
tidak bergerak.
Fasilitas
1. Persyaratan mudah.
2. Proses pencairan cepat dengan
kondisi persyaratan dan berkas pengajuan sudah lengkap.
3. Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk
WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun
terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond Pinjaman
Plafond pinjaman minimal Rp, 1.000.000 sampai dengan
maksimal Rp. 25.000.000.
Jaminan
Jaminan Pinjaman dapat berupa
rumah/apartemen/riiko/rukan/tanah kosong yang sudah memiliki bukti Sertifikat
SHM atau SHGE dan kendaraan roda dua atau roda empat yang dilengkapi dengan
BPKB dan surat-surat yang lengkap.
Ketentuan Jaminan
KENDARAAN
1.
Kendaraan
roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung dari sejak
tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70%
dari nilai likuidasi.
2.
Kendaraan
roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari sejak
tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70%
dari nilai likuidasi.
3.
Kendaraan
bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar
dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman.
4.
Keadaan
kendaraan layak pakai dan layak jalan.
5.
Mempunyai
nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
6.
Mudah
dijual belikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
7.
Dapat
dipindah tangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
8.
Bersedia
didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
9.
Menyerahkan
dokumen kendaraan.
10. Asli BPKB atas nama
peminjam/istri/suami/penjamin.
11. Asli Faktur.
12. Copy STNK yang masih berlaku
Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama bermaterai).
13. Copy KTP pemilik pertama sepcrti
yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon
peminjam.
TANAH dan BANGUNAN
1. Jaminan tanah dan bangunan harus
berupa bangunan permanen dan layak huni.
2. Jaminan sudah berserdfakat Hak Milik
atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas nama peminjam atau nama
orang lain yang mempunyai hubungan darah secara vertikal dengan peminjam,
apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman harus berikut proses
sertifikasi.
3. Jarak lokasi jaminan dengan Kantor
Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum 20 km.
4. Menyerahkan dokukmen tanah dan
bangunan.
5. Asli Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama
peminjam/suami/istri.
6. Asli akta jual beli terakhir dan
turutannya (bila ada).
7. Asli IMB dan Denah Bangunan ( atau
copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir oleh Developer atau Notaris) dan
PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah bangunan tidak wajib (optional).
8. Asli advice planning (apabila
diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite pinjaman).
9. Cek Tata Kota dan asli Surat
Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang meragukan terutama tanah
kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah kebun.
Pengikatan Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan Bangunan
|
||
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
|
1
|
Rp. 1.000.000 – Rp. 25.000.0000
|
Fiducia Bawah Tangan
|
Rp. 1.000.000 < NP < Rp.
15.000.000
|
SKMHT (Notaris)
|
2
|
|
|
Rp. 15.000.000 < NP < Rp.
25.000.000
|
|
Jasa Pinjaman
1. Jasa pinjaman Rp. 1.000.000 < NP
< Rp.10.000.000 sebesar 2.25% Flat per bulan.
2. Jasa pinjaman pengajuan
Rp.10.GOO,000 < NP < Rp. 25.000.000 sebesar 2.0% Flat per bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan.
6. Pinjaman Multiguna
Pinjaman
Multi guna adalah pinjaman yang diberikan kepada karyawan dari suatu perusahaan
dengan minimal pengajuan pinjaman 10 orang, yang disertai penjaminan dari
perusahaan atas pinjaman karyawan tersebut dengan jaminan Kartu Jamsostek,
Ijazah terakhir, dan barang-barang lain yang memiliki nilai apabila diuangkan.
Fasilitas
1. Persyaratan mudah.
2. Proses pencairan cepat 3 hari kerja.
3. Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
Tetap |
Karyawan
Kontrak |
1
|
Copy KTP (Suami/Istri)
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
3
|
Copy SKBRI dan Ganti WNI Keturunan
|
-
|
-
|
4
|
Surat /Akta Nikah Asli
|
✓
|
✓
|
5
|
Pas Photo (Suami/Istri)
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
7
|
SK Karyawan Tetap
|
✓
|
-
|
8
|
Perjanjian Kontrak Kerja
|
-
|
✓
|
9
|
Slip Gaji 3 bulan terakhir
|
✓
|
✓
|
10
|
Fotocopy Buku Tabungan
|
✓
|
✓
|
11
|
Surat Penjaminan Perusahaan
|
✓
|
✓
|
12
|
Kartu Jamsostek
|
✓
|
-
|
13
|
Ijazah Terakhir
|
✓
|
✓
|
14
|
Bukti Jaminan Tari Tua (Jamsostek)
|
✓
|
-
|
15
|
Buku Tabungan dan ATM
|
✓
|
✓
|
Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman maksimum Rp. 5000.000,00.
Jaminan
1. Surat Penjaminan dari pihak
perusahan yang bersangkutan.
2. Kartu Jamsostek.
3. Ijazah terakhir.
4. Pesangon (apabila PHK).
Spesifikasi Perusahaan
1. Memiliki Badan Hukum Perseroan
Terbatas.
2. Perusahaan memilki reputasi yang
baik.
3. Perusahaan bergerak dibidang usaha
yang legal.
4. Produk yang dihasilkan memilki
prospek yang baik.
5. Berdirinya perusahaan minimal sudah
5 tahun.
6. Jumlah karyawan minimal 50 orang.
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 2,5% Flat per bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 12 bulan.
7. Pinjaman Pendidikan Sejahtera
Pinjaman
Pendidikan Sejahtera adalah pinjaman yang diberikan kepada perorangan yang
mengelola Lembaga Pendidikan atau Pondok Pesantren dengan tujuan pinjaman untuk
pengadaan atau penambahan sarana dan prasarana (infra struktur) dalam rangka
pengembangan pendidikan dengan jaminan barang bergerak dan atau tidak bergerak.
Fasilitas
1. Persyaratan mudah.
2. Proses pencairan cepat 3 hari kerja.
3. Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk
WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun
terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman minimal Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima
juta) sampai dengan setinggi-tingginya Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah).
Jaminan
Jaminan Pinjaman dapat berupa
rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat.
Ketentuan Pinjaman
KENDARAAN
1. Kendaraan roda dua (Motor) maksimal
usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai
dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
2. Kendaraan roda empat (Mobil)
maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai
dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
3. Kendaraan bermotor yang dapat
dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Daftar Taksasi
yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman :
·
Keadaan
kendaraan layak pakai dan layak jalan.
·
Mempunyai
nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
·
Mudah
dijualbelikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
·
Dapat
dipindahtangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
·
Bersedia
didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
4. Menyerahkan dokumen kendaraan:
·
Asli
BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin.
·
Asli
Faktur.
·
Copy
STNK yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama
bermaterai).
·
Copy
KTP pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari
pemilik sebelumnya ke calon peminjam.
TANAH dan BANGUNAN
1. Jaminan tanah dan bangunan harus
berupa bangunan permanen dan layak huni.
2. Jaminan sudah berserdfakat Hak Milik
atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas nama peminjam atau nama
orang lain yang mempunyai hubungan darah secara vertikal dengan peminjam,
apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman harus berikut proses sertifikasi.
3. Jarak lokasi jaminan dengan Kantor
Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum 20 km.
4. Menyerahkan dokukmen tanah dan
bangunan :
·
Asli
Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
·
Asli
akta jual beli terakhir dan turutannya (bila ada).
·
Asli
IMB dan Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir
oleh Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah
bangunan tidak wajib (optional).
·
Asli
advice planning ( apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite
pinjaman).
·
Cek
Tata Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang
meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah
kebun.
Pengikatan Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan Bangunan
|
||
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
|
1
|
NP s/d Rp 50.000.000
|
Fiducia Bawah Tangan
|
NP s/d Rp 15.000.000
|
Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan(Notaril)
|
2
|
NP > Rp 50.000.000
|
Fiducia Notaril dan didaftarkan
|
NP > Rp 15.000.000
|
Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT)(Notaril)
|
Jasa Pinjaman
Besar jasa adalah 2.00 % Flat per bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan.
8. Pinjaman Rekening
Pinjaman
Rekening adalah pinjaman yang diberikan kepada peminjam yang memiliki
tabungan/simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
dengan menjaminkan tabungan/simpanan berjangka yang dimiliki.
Fasilitas
1. Persyaratan mudah.
2. Proses pencairan yang cepat
(seketika selama ketentuan terpenuhi).
3. Jasa pinjaman yang bersaing.
4. Dapat mengangsur hanya jasanya saja,
pokok pinjaman dibayarkan sekaligus pada saat berakhir pinjaman.
Persyaratan
1. Calon peminjam adalah anggota, calon
anggota, dan anggota luar biasa dari Koperasi Sejahtera Bersama dan atau
koperasi lainnya dan anggotanya.
2. Setiap peminjam yang mengisi
aplikasi pinjaman sekaligus mendaftarkan diri menjadi anggota dan atau calon
anggota pada Koperasi Sejahtera Bersama.
3. Berusia maksimal 65 tahun s.d akhir
masa pinjaman (tidak berlaku untuk pinjaman dengan jaminan Simpanan Berjangka
Sejahtera Prima).
4. Melengkapi dokumen :
·
Copy
KTP (Peminjam/Suami/Istri) yang masih berlaku.
·
Copy
Kartu Keluarga.
·
Copy
SKBRI & ganti nama untuk WNI Keturunan (untuk Peminjam/Suami/Istri).
·
Copy
Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah cerai).
·
Photo.
·
Rekening
Listrik.
·
Slip
Gaji/Surat Keterangan Penghasilan.
·
Asli
Buku Tabungan atau Asli Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang
dijaminkan.
·
Persyaratan
dokumen diatas tidak berlaku untuk pinjaman dengan jaminan Simpanan Berjangka
Sejahtera Prima, kecuali Copy KTP dan Asli Sertifikat Berjangka Sejahtera Prima
yang dijaminkan.
Plafond Pinjaman
Plafon Pinjaman maksimal sebesar 80% dari nilai
tabungan/simpanan berjangka terbentuk yang dijaminkan, minimal Rp. 100.000,00
(seratus ribu rupiah).
Jaminan
Sejumlah dana yang terdapat di Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama yang dibuktikan dengan buku tabungan/sertifikat simpanan atas
nama diri sendiri/peminjam.
Ketentuan Pinjaman
1. Apabila jaminan pinjaman adalah dana
simpanan yang dibuktikan dengan Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima
dan pencairan pokok simpanannya menggunakan bilyet giro, maka bilyet giro
tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Unit Usaha Simpan Pinjam
Koperasi Sejahtera Bersama sebelum pinjaman dicairkan.
2. Simpanan Berjangka Sejahtera Prima
yang dijaminkan harus diperpanjang mengikuti jangka waktu pinjamannya. Apabila
simpanan tersebut tidak diperpanjang maka pencairannya harus dibayarkan untuk
melunasi pinjaman.
3. Apabila terjadi tunggakan pinjaman
lebih dari tiga bulan maka tabungan atau simpanan yang dijaminkan akan
dicairkan secara sepihak oleh Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
Jasa Pinjaman
Pengembalian pinjaman diangsur dengan cara:
1. Mengangsur pokok dan jasa,
dibebankan jasa sebesar 1,75% flat per bulan.
2. Mengangsur jasa saja dan pokok
dibayar pada akhir masa pinjaman, dibebankan jasa sebesar 3% flat per bulan
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 24 bulan.
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bergerak dalam berbagai bidang usaha
diantaranya usaha simpan pinjam dan usaha perdagangan. Koperasi ini pun bukan
hanya menginginkan keuntungan saja akan tetapi koperasi ini pun membantu
kesejahteraan perekonomian masyarakat. Koperasi Sejahtera Bersama sangat
berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Setiap unit Koperasi Sejahtera Bersama dikelola oleh para expertise yang memiliki pengalaman
dibidangnya serta manajer dan struktur manajemen yang baik di dalamnya.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama sudah berkiprah selama 11 tahun
lamanya. Sejak awal didirikan pada tahun 2004, koperasi ini sudah banyak memiliki cabang di
berbagai daerah di Indonesia serta memiliki berbagai penghargaan.
3.2.
KRITIK DAN SARAN
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama telah menjalankan usaha Koperasi nya dengan sedemikian baiknya, sesuai
dengan tujuan Koperasi sendiri yaitu mensejahterakan anggotanya dan Masyarakat
Indonesia.
Terus lah berdiri sebagai Koperasi
yang mengayomi masyarakat nya dan mensejahterahkan perekonomian rakyat
Indonesia, sebagaimana dengan Koperasi yang dikenal sebagai Soko Guru
Perekonomian Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Hasil
observasi langsung ke kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di
daerah Bekasi
maaf ibu saya mau bertanya
BalasHapussaya mengikuti tabungan pendidikan anak
dan baru 6bulan lamanya memutuskan u berhenti
-apakah dikenakan pinalty?
-berapa besar pinalty yg dikenakan?
terimakasih ^_^
Untuk ibu Meicha, maaf saya kurang mengerti akan hal tersebut. Agar lebih jelas saran saya ibu hubungi atau datangi saja koperasi dimana ibu membuka tabungan tersebut. Mereka lebih paham akan hal ini. Mohon maaf sebelumnya, semoga membantu :)
BalasHapusKalau saya pinjam 150 juta dengan jaminan sertifikat rumah bisa ?
BalasHapusUntuk ibu Tyas, maaf bu saya kurang mengerti untuk hal tersebut. Agar lebih jelas sebaiknya ibu menghubungi atau mendatangi tempat ibu ingin meminjam uang. Sekali lagi mohon maaf sebelumnya, semoga jawaban saya membantu :)
BalasHapus