Pengertian
Subyek Hukum
Subyek hukum
adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu
lintas hukum. Menurut Algra, subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai
hak dan kewajiban yang akan menimbulkan wewenang hukum (kewenangan untuk
menjadi subyek dari hak-hak). Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek
hukum dalam sistem hukum Indonesia adalah Manusia (Naturlife Person) dan Badan
Hukum (Recht Person).
Subyek
Hukum Manusia
Menurut hukum, setiap manusia sudah menjadi subyek hukum
secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap
sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai
dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa
dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya.
Ada beberapa golongan yang dipandang oleh hukum sebagai
subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan
hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti :
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa atau belum menikah
2.
Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang hilang ingatan, pemabuk, pemboros, dll.
Subyek
Hukum Badan Hukum
Badan hukum
adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “person”
oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan
perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan perjanjian,
mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan hukum dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sama
dengan manusia karena disebabkan oleh :
1.
Badan hukum itu mempunyai kekayaan
sendiri
2.
Dapat menggugat dan digugat di muka
pengadilan
3.
Ikut serta dalam lalu lintas hukum, bisa
melakukan jual beli
4.
Mempunyai tujuan dan kepentingan
5.
Sebagai pendukung hak dan kewajiban
Badan hukum dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
·
Badan Hukum Publik adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
atau negaranya;
·
Badan Hukum Privat adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Pengertian
Objek Hukum
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dapat dimanfaatkan
oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas objek
hukum yang bersangkutan. Berdasarkan pasal 503 dan 504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).
Objek
Hukum Benda Bergerak
Benda bergerak
atau tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
§ Benda
bergerak karena sifatnya
Menurut
pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja,
kursi. Dan yang dapat berpindah sendiri, contohnya ternak.
§ Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang
Menurut
pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut
hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Objek
Hukum Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya
Yakni
tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya
Yakni
mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi
yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan
benda pokok
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang
Ini
berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut
hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak
dan hipotik.
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan
merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti, yng berisi bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama
Dalam pelunasan hutang, terdiri 2 sifat jaminan, yaitu :
Ø Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata, yang dikatakan bahwa segala kebendaan
debitur (baik yang ada maupun yang akan ada dan baik bergerak maupun tidak
bergerak) merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
juga didasarkan pada pasal 1132 KUH Perdata, dimana harta kekayaan debitur
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.
Dalam hal ini, benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
1. Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2. Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
Ø Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan dan fidusia.
1. Gadai
Gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang
(Pasal 1150 KUH Perdata).
Selain
itu, gadai memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan
dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Beberapa
sifat gadai yakni :
o
Gadai adalah untuk benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud
o
Gadai bersifat Accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang
dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya
kembali
o
Adanya sifat kebendaan
o
Syarat Inbezitz Telling artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan
pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang
gadai
o
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
o
Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
o
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagaian
dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya
2. Hipotik
Hipotik
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian
dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (Verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
o
Bersifat Accesoir yakni seperti halnya dengan gadai
o
Objeknya benda-benda tetap
o
Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang lain (berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH Perdata)
o
Mempunyai sifat Zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalah
tagihan tangan siapapun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH
Perdata
3. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1
ayat 1 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), hak tanggungan merupakan hak
jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Objek
hak tanggungan yakni :
1. Hak
Milik (Hak Milik)
2. Hak
Guna Usaha (HGU)
a. Rumah
susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM
SRS)
b. Hak
pakai atas tanah negara
4. Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare
Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian Accesor antara debitor dan kreditor yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik
debitur kepada kreditur.
Namun,
benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai penjamin pakai sehingga yang
dserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian dinamakan
penyerahan secara Constitutum Possesorim
yang artinya Hak Milik (Bezit) dari
barang dimana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan
pura-pura).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar