8 Oktober 2014

Sejarah Koperasi di Indonesia dan Pengaruh Konsep Koperasi Luar

Sejarah Koperasi di Indonesia dan Pengaruh Konsep Koperasi Luar


Nama               : Wa Ode Siti Hawani
Kelas/NPM     : 2EB22/29213185


Permasalahan :
            Koperasi menurut UU tahun 1992 adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan masalah ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
            Koperasi tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad 19 setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis. Setelah berkembang di Inggris, koperasi menyebar ke berbagai negara baik di daratan Eropa, Amerika, maupun Asia termasuk Indonesia.


Analisis :
Sejarah Koperasi di Indonesia
            Di Indonesia Koperasi dimulai pada tahun 1896 oleh seorang Pamong Praja yaitu Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Beliau mendirikan sebuah Bank dengan sistem yang hampir sama seperti di Jerman untuk membantu pegawai negeri (priyayi) yang terjerat hutang dengan bunga yang tinggi dari lintah darat.
            Pada tahun 1927 Pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan No. 91 tahun 1927 yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra, sedangkan pada tahun 1933 Pemerintah Hindia-Belanda menatapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 tahun 1933 yang diberlakukan untuk golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat.
            Setelah Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah Asia termasuk Indonesia, Jepang mendirikan koperasi Kumiyai untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
            Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Pada tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Selain itu terbentuk juga Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
            Pada tanggal 15-17 Juli 1953 berlangsung kembali Kongres Koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Pada tanggal tersebut SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Disamping itu DKI diwajibkan untuk membentuk Lembaga Pendidikan Indonesia dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
            Moh. Hatta mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi yaitu:
      1 .      Koperasi konsumsi yang melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai
      2 .      Koperasi produksi merupakan wadah bagi kaum petani, peternak, dan nelayan
      3 .      Koperasi kredit melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil

Konsep Koperasi Luar Mempengaruhi Perkoperasian di Indonesia
§  Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai negara di Eropa pada awal abad ke-19 dirasakan pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor mengembangkan toko kecil menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan untuk anggota mereka dan menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahian anggota serta pengurus koperasi.
§  Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri menimbulkan kemiskinan serta penderitaan bagi rakyatnya. Para pengusaha kecil, diantaranya Charles Forier, Louis Blanc dan Ferdinand Lasalle, berhasil membangun koperasi yang bergerak dibidang produksi.
§  Jerman
Sekitar tahun 1848 saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor bernama F. W. Raiffeisen. Beliau menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam. Pelopor koperasi lainnya ialah H. Schulze pada tahun 1849. Ia mempelopori pendirian koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
§  Denmark
Jumlah anggota koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh penduduk Denmark. Koperasi ini mendistribusikan hasil-hasil pertanian, barang-barang kebutuhan untuk sektor pertanian, serta dalam hal konsumsi.


Kesimpulan    :
            Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang bersifat sosial dimana tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan atau meningkatkan kualitas masyarakat. Selain itu koperasi juga dapat digunakan untuk mengembangkan kreativitas serta jiwa berorganisasi bagi para anggotanya. Keanggotaannya sendiri tidak bersifat terpaksa artinya para anggota masuk ke dalam koperasi dengan kemauan diri sendiri tanpa paksaan dari siapapun. Disamping itu, Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta menyatakan bahwa Koperasi bukan untuk mencari laba tetapi untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
            Pengaruh koperasi luar terhadap Indonesia sendiri adalah Indonesia dapat membuat koperasi dengan sistem yang hampir serupa dengan di luar negeri, tetapi menyesuaikan dengan kemampuan anggota serta masyarakat lainnya dan norma-norma yang ada di Indonesia sendiri. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan ekonomi negara dan rakyat. Selain itu Koperasi di Indonesia menganut sistem sosialis.


Sumber   :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review 12 - Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga Transfer

NAMA ANGGOTA KELOMPOK : Dwi Ayu Larasati (22213664) Dwi Puspita Agustin (22213693) Nurul Maghfiroh Jufrin (26213733) Puti Melati ...