Sejarah
Koperasi di Indonesia dan Pengaruh Konsep Koperasi Luar
Nama :
Wa Ode Siti Hawani
Kelas/NPM :
2EB22/29213185
Permasalahan
:
Koperasi
menurut UU tahun 1992 adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Pada dasarnya
koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan masalah
ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi
tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad 19 setelah terjadinya
revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis. Setelah berkembang di
Inggris, koperasi menyebar ke berbagai negara baik di daratan Eropa, Amerika,
maupun Asia termasuk Indonesia.
Analisis
:
Sejarah Koperasi di Indonesia
Di Indonesia Koperasi
dimulai pada tahun 1896 oleh seorang Pamong Praja yaitu Patih R. Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto. Beliau mendirikan sebuah Bank dengan sistem yang hampir
sama seperti di Jerman untuk membantu pegawai negeri (priyayi) yang terjerat
hutang dengan bunga yang tinggi dari lintah darat.
Pada tahun 1927 Pemerintah
Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan No. 91 tahun 1927 yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra, sedangkan pada tahun
1933 Pemerintah Hindia-Belanda menatapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21 tahun 1933 yang diberlakukan untuk golongan yang tunduk kepada
tatanan hukum Barat.
Setelah Jepang
berhasil menguasai sebagian besar daerah Asia termasuk Indonesia, Jepang
mendirikan koperasi Kumiyai untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Pada tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Selain itu terbentuk juga Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Pada tanggal 15-17
Juli 1953 berlangsung kembali Kongres Koperasi Indonesia yang ke II di Bandung.
Pada tanggal tersebut SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Disamping
itu DKI diwajibkan untuk membentuk Lembaga Pendidikan Indonesia dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Serta mengangkat Bung Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Moh. Hatta
mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi yaitu:
1 .
Koperasi
konsumsi yang melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai
2 .
Koperasi
produksi merupakan wadah bagi kaum petani, peternak, dan nelayan
3 .
Koperasi
kredit melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil
Konsep
Koperasi Luar Mempengaruhi Perkoperasian di Indonesia
§ Inggris
Penderitaan
yang dialami oleh kaum buruh di berbagai negara di Eropa pada awal abad ke-19
dirasakan pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada
tahun 1844. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor
mengembangkan toko kecil menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik,
menyediakan perumahan untuk anggota mereka dan menyelenggarakan pendidikan
untuk meningkatkan pengetahian anggota serta pengurus koperasi.
§ Perancis
Revolusi
Perancis dan perkembangan industri menimbulkan kemiskinan serta penderitaan
bagi rakyatnya. Para pengusaha kecil, diantaranya Charles Forier, Louis Blanc
dan Ferdinand Lasalle, berhasil membangun koperasi yang bergerak dibidang
produksi.
§ Jerman
Sekitar
tahun 1848 saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang
pelopor bernama F. W. Raiffeisen. Beliau menganjurkan agar kaum petani
menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam. Pelopor koperasi lainnya ialah
H. Schulze pada tahun 1849. Ia mempelopori pendirian koperasi simpan-pinjam
yang bergerak di daerah perkotaan.
§ Denmark
Jumlah
anggota koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh penduduk Denmark.
Koperasi ini mendistribusikan hasil-hasil pertanian, barang-barang kebutuhan
untuk sektor pertanian, serta dalam hal konsumsi.
Kesimpulan :
Koperasi adalah
suatu perkumpulan atau organisasi yang bersifat sosial dimana tujuan utamanya
adalah untuk mensejahterakan atau meningkatkan kualitas masyarakat. Selain itu
koperasi juga dapat digunakan untuk mengembangkan kreativitas serta jiwa berorganisasi
bagi para anggotanya. Keanggotaannya sendiri tidak bersifat terpaksa artinya
para anggota masuk ke dalam koperasi dengan kemauan diri sendiri tanpa paksaan
dari siapapun. Disamping itu, Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta menyatakan
bahwa Koperasi bukan untuk mencari laba tetapi untuk memenuhi kebutuhan bersama
anggota koperasi.
Pengaruh koperasi
luar terhadap Indonesia sendiri adalah Indonesia dapat membuat koperasi dengan
sistem yang hampir serupa dengan di luar negeri, tetapi menyesuaikan dengan
kemampuan anggota serta masyarakat lainnya dan norma-norma yang ada di
Indonesia sendiri. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan ekonomi negara dan
rakyat. Selain itu Koperasi di Indonesia menganut sistem sosialis.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar