Sistem ekonomi
pancasila adalah sistem ekonomi yang dibangun serta digali dari nilai-nilai
yang ada dan dianut oleh masyarakat di Indonesia, seperti nilai agama,
kebudayaan, adat istiadat, dan norma-norma yang membentuk perilaku ekonomi
masyarakat Indonesia. Sistem perekonomian ini merupakan perwujudan dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat dibawah pimpinan serta pengawasan
pemerintah. Beberapa prinsip dasar yang ada di dalam sistem ini berkaitan
dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang
diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan. Pada sistem ekonomi
pancasila, seluruh rakyat (baik dari golongan ekonomi lemah maupun pengusaha)
aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian, terdapat kerja sama dan saling membantu diantara pemerintah, swasta,
dan masyarakat.
Seorang pakar senior
(Mubyarto, 1981) berpendapat bahwa, terdapat 5 ciri pokok dari sistem ekonomi
pancasila, yaitu:
1.
Pengembangan koperasi dengan penggunaan
insentif dan moral
2.
Komitmen pada upaya pemerataan
3.
Kebiijakan ekonomi nasionalis
4.
Keseimbangan antara perencanaan terpusat
5.
Pelaksanaan secara terdesentralisasi
Terdapat dua ciri-ciri
sistem ekonomi pancasila, diantaranya:
·
Ciri-ciri positif
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai kehidupan masyarakat dikuasai
oleh negara
3. Tanah,
air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalam negara dikuasai oleh negara
(pemerintah) yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat
4. Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk pemufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga itu pula
5. Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki dan
mempunyai hak akan pekerjaan dan kehidupan yang layak
6. Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat
7. Potensi
serta inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara boleh dikembangkan
sepenuhnya dengan batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
8. Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara (diurusi) oleh negara
·
Ciri-ciri negatif
1. Sistem
free fight liberalism, yaitu sistem
persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi
terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan
struktural ekonomi nasional
2. Sistem
etatisme, dimana negara beserta
aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi
dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara
3. Monopoli,
pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam yang merugikan masyarakat
Sumber :
http://tugas-akuntansi.blogspot.com/2011/12/pengertian-sistem-ekonomi-pancasila.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar