28 Maret 2014

1.4 Sistem Perekonomian yang Dianut Indonesia (Pancasila)

Sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi yang dibangun serta digali dari nilai-nilai yang ada dan dianut oleh masyarakat di Indonesia, seperti nilai agama, kebudayaan, adat istiadat, dan norma-norma yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Sistem perekonomian ini merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat dibawah pimpinan serta pengawasan pemerintah. Beberapa prinsip dasar yang ada di dalam sistem ini berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan. Pada sistem ekonomi pancasila, seluruh rakyat (baik dari golongan ekonomi lemah maupun pengusaha) aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian, terdapat kerja sama dan saling membantu diantara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Seorang pakar senior (Mubyarto, 1981) berpendapat bahwa, terdapat 5 ciri pokok dari sistem ekonomi pancasila, yaitu:
1.      Pengembangan koperasi dengan penggunaan insentif dan moral
2.      Komitmen pada upaya pemerataan
3.      Kebiijakan ekonomi nasionalis
4.      Keseimbangan antara perencanaan terpusat
5.      Pelaksanaan secara terdesentralisasi
Terdapat dua ciri-ciri sistem ekonomi pancasila, diantaranya:
·         Ciri-ciri positif
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai kehidupan masyarakat dikuasai oleh negara
3.      Tanah, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalam negara dikuasai oleh negara (pemerintah) yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat
4.      Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga itu pula
5.      Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki dan mempunyai hak akan pekerjaan dan kehidupan yang layak
6.      Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
7.      Potensi serta inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara boleh dikembangkan sepenuhnya dengan batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
8.      Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara (diurusi) oleh negara
·         Ciri-ciri negatif
1.      Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional
2.      Sistem etatisme, dimana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara
3.      Monopoli, pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam yang merugikan masyarakat



Sumber :
http://tugas-akuntansi.blogspot.com/2011/12/pengertian-sistem-ekonomi-pancasila.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review 12 - Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga Transfer

NAMA ANGGOTA KELOMPOK : Dwi Ayu Larasati (22213664) Dwi Puspita Agustin (22213693) Nurul Maghfiroh Jufrin (26213733) Puti Melati ...